Foto: Anggota DPRD Kota Denpasar dari Partai NasDem, Wayan Gatra.

Denpasar, partainasdembali.org

Pandemi Covid-19 mulai mereda dan sektor perekonomian perlahan kembali bergeliat walupun belum 100 persen kembali ke kondisi normal. Berbagai pelonggaran kebijakan yang diterapkan pemerintah seperti pelonggaran aturan perjalanan dan pemakaian masker juga menjadi momentum akselerasi pemulihan ekonomi di daerah.

Momentum ini diharapkan juga disambut oleh pemerintah daerah dengan melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hal itu juga diharapkan dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar khususnya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Bapenda harus mulai ancang-angan melakukan terobosan baru meningkatkan pendapatan daerah. Ada beberapa tempat usaha yang selama ini belum digarap dari sisi pajak ya harus digarap,” kata Anggota DPRD Kota Denpasar dari Partai NasDem, Wayan Gatra belum lama ini.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar ini mencotohkan optimalisasi pajak dari sektor usaha kuliner berpotensi besar meningkatan pendapatan dari penerimaan pajak pemerintah daerah.

Gatra lantas menambahkan ekstensifikasi atau perluasan wajib pajak di sektor bisnis restoran bisa menjadi solusi untuk meningkatkan setoran pajak. pengenaan pajak tidak hanya terbatas pada rumah makan kelas restoran saja.

Namun, bisa juga menyentuh pada pedagang makanan lainnya, termasuk warung angkringan yang menyediakan makanan dan minuman. Dengan kata lain, menyasar sektor ekonomi informal untuk turut berkontribusi ke kas daerah.

Pihaknya lantas mendorong Pemkot Denpasar terus menggenjot penerimaan pajak daerah dari usaha kuliner misalnya juga dengan menyasar pajak dari sektor usaha angkringan.

Gatra yang merupakan mantan Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Denpasar ini mencontohkan satu tempat usaha angkringan dalam sehari bisa menghasilkan omzet sebesar Rp 5 juta dan dalam sebulan bisa meraih Rp 150 juta. Jadi ini potensial untuk dikenakan pajak, dimana selama ini baru ada beberapa yang dikenakan retribusi.

“Usaha angkringan pemasukannya lumayan dan potensial menyumbangkan penerimaan pajak dan harus diadakan komunikasi dengan Dinas Perizinan. Tapi kalau yang belum berizin tidak bisa dikenakan pajak. Jadi bisa misalnya dicari celah dengan memberikan izin usaha sementara karena tempat mereka tidak permanen.  Tapi ini memang perlu dikaji bersama,” imbuh Gatra yang juga Bendahara Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar ini.

Sebelumnya Gatra juga mendorong program yang bagus seperti Pandemic Incubation Program yang pernah dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar di tahun 2020 dan 2021 lalu agar kembali bisa dijalankan di tahun 2022.

Pandemic Incubation Program (PIP) merupakan sebuah upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi lewat usaha rintisan masyarakat. Dimana, kegiatan ini dikemas melalui pemberian Bantuan Stimulus Produktif sebesar Rp 1,5 juta di tahun 2021 lalu dan sebelumnya juga berjalan mulus di tahun 2020.

“Program itu harus didorong lagi, harus dijalankan lagi. Karena pada saat pandemi sedang puncak-puncaknya Pemkot bisa mengeluarkan program seperti itu apalagi pada saat sekarang kan sudah ada pelonggaran. Jadi mestinya ada ruang mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat pemulihan perekonomian,” tutur Gatra. 

Bagikan Artikel

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *