Maraknya kasus kekerasan seksual di masyarakat mengindikasikan turunnya kualitas moral seseorang dalam berfikir dan bertindak. Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan literasi kekerasan seksual.

Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPW Partai NasDem, Ida Ayu Ketut Candrawati, S.Sos mengungkapkan literasi kekerasan seksual adalah hal yang penting untuk ditanamkan sejak dini pada generasi muda.

“Literasi kekerasan seksual merupakan langkah awal yang menjadi fondasi kokoh masyarakat dalam membentuk kesadaran akan bahaya kekerasan seksual sehingga dapat selalu waspada terhadap segala bentuk kekerasan seksual,” ungkapnya.

Dirinya juga menyebut jika literasi kekerasan seksual tidak terus digaungkan, ia khawatir angka kekerasan seksual di Indonesia akan mengalami peningkatan. Berdasarkan data catatan Komnas Perempuan dalam kurun waktu 12 tahun (2008-2020), angka kekerasan seksual naik 800%. Dari semula sebanyak 54.425 kasus di tahun 2008 meningkat menjadi 299.911 kasus di tahun 2020.

Kondisi tersebut sangat memperihatinkan bagi bangsa Indonesia. Terlebih lagi belakangan ini diketahui ada peristiwa pencabulan tiga anak oleh ayah mereka sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Orang yang seharusnya melindungi keluarga, malah menjadi predator kekerasan seksual.

Berkaca dari hal tersebut, Dayu Candra menegaskan pemberian literasi kekerasan seksual sejak dini kepada generasi muda sangatlah penting. “Jika kita melek dengan literasi kekerasan seksual, kita akan dapat selalu waspada dari segala bentuk kekerasan seksual. Oleh karena itu sosialisasi gerakan literasi sejak dini perlu digalakkan dengan masif,” tegasnya

Menurut Dayu Candra yang juga merupakan Ketua Garnita Malahayati NasDem Bali, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi jawaban dari segala bentuk kekerasan seksual saat ini. Problem literasi kekerasan seksual di masyarakat telah dituangkan dalam pasal-pasal pencegahan kekerasan seksual serta sosialiasai literasi kekerasan seksual akan dijalankan di instansi-instansi pemerintahan, swasta, dan juga institusi pendidikan.

“Kemendikbud telah menjadi pelopor di institusi pendidikan tinggi terkait peraturan untuk mencegah kekerasan seksual di kampus. Kita berharap semua institusi pemerintahan dan swasta melakukannya. Dan pekerjaan rumah kita adalah untuk terus menggaungkan literasi tentang kekerasan seksual di masyarakat agar angka kekerasan seksual menurun,” pungkasnya.

Bagikan Artikel

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *