AD-ART Partai NasDem

PEMBUKAAN

MANIFESTO PARTAI NasDem

Reformasi telah dan tengah mengantar Indonesia sebagai Negara Demokrasi. Tetapi, kami menolak demokrasi yang hanya sekadar merumitkan tata cara berpemerintahan tanpa mewujudkan kesejahteraan umum.

Kami menolak demokrasi yang hanya menghasilkan rutinitas sirkulasi kekuasaan tanpa kehadiran pe­ mimpin yang berkualitas dan layak diteladani. Kami menolak demokrasi tanpa berorientasi pada publik. Kami menolak demokrasi yang sekedar menjadi proyek reformasi tanpa arti.

Kami mencita­citakan demokrasi Indonesia yang matang, yang menjadi tempat persandingan keberagam­ an dengan kesatuan, dinamika dengan ketertiban, kompetisi dengan persamaan, dan kebebasan dengan kesejahteraan. Kami mencita­citakan sebuah demokrasi berbasis warga negara yang kuat, yang terpanggil untuk merebut masa depan yang gemilang, dengan keringat dan tangan sendiri.

Maka pada hari ini kami berketetapan hati meng­ galang sebuah gerakan bernama :

NASIONAL DEMOKRAT : RESTORASI INDONESIA

Nasional Demokrat adalah gerakan perubahan yang berikhtiar menggalang seluruh warga negara dari beragam lapisan dan golongan untuk merestorasi Indonesia. Nasional Demokrat tidak hanya bertumpu dan berpusat di Jakarta, melainkan gerakan perubahan yang titik­titik sumbunya terpencar diseluruh penjuru Indonesia.

Selanjutnya disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem yang ber­ bunyi sebagai berikut :

BAB I

NAMA DAN PENDIRIAN

Pasal 1

  1. Partai ini bernama Partai NasDem didirikan berdasarkan akta notaris pada tanggal 1 Februari Tahun 2011 di Jakarta.
  2. Partai NasDem dideklarasikan pada tanggal 26 Juli Tahun 2011, didaftarkan pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 27 Juli Tahun 2011.
  3. Partai NasDem ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum pada tanggal 11 November Tahun 2011 dan ditetapkan sebagai tanggal pendirian Partai NasDem.

BAB II

KEDUDUKAN PARTAI

Pasal 2

Partai NasDem berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

BAB III

ASAS DAN CIRI

Pasal 3

Partai NasDem berasaskan Pancasila.

Pasal 4

Partai NasDem bercirikan Gerakan Perubahan Restorasi Indonesia.

BAB IV

VISI DAN MISI

Pasal 5

Visi Partai NasDem adalah Indonesia yang merdeka sebagai negara bangsa, berdaulat secara ekonomi, dan bermartabat dalam budaya.

Pasal 6 Misi Partai NasDem adalah:

  1. membangun politik demokratis berkeadilan,

berarti menciptakan tata ulang demokrasi yang membuka partisipasi politik rakyat dengan cara membuka akses masyarakat secara keseluruh­ an. Mengembangkan model pendidikan ke­ warganegaraan untuk memperkuat karakter bangsa, serta melakukan perubahan menuju efisiensi sistem pemilihan umum. Memantapkan reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem pelayanan masyarakat. Melakukan reformasi hukum dengan menjadikan Undang­Undang Dasar 1945 sebagai kontrak politik kebangsaaan;

  • menciptakan demokrasi ekonomi dengan ter­ ciptanya partisipasi dan akses masyarakat dalam kehidupan ekonomi negara, termasuk

didalamnya distribusi ekonomi yang adil dan merata yang akan berujung pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Dalam mewujudkan cita­cita ini maka perlu mendorong penciptaan lapangan kerja, sistem jaminan sosial nasional, penguatan industri nasional, serta mendorong kemandirian ekonomi tingkat lokal; dan

  • menjadikan gotong royong sebagai karakter bangsa. Dalam mewujudkan ini maka sistem yang menjamin terlaksananya sistem pendidik­ an nasional yang terstruktur dan menjamin hak memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menyelenggarakan pendidikan ke­ warganegaraan yang menciptakan solidaritas dan soliditas nasional, sehingga seluruh rakyat Indonesia merasakan cita rasa sebagai sebuah bangsa dan menjadikan gotong royong sebagai amalan hidup keseharian. Kebudayaan ini akan menciptakan karakter bangsa yang mertabat dan menopang kesiapan Negara dalam ke­ hidupan global.

BAB V

LAMBANG DAN TANDA GAMBAR PARTAI

Pasal 7

  1. Partai NasDem berlambangkan lingkaran biru dengan siluet kuning kunyit ditengahnya.
  2. Lambang Partai NasDem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tanda Gambar Partai NasDem.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang dan/atau tanda gambar Partai NasDem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8

Makna lambang Partai NasDem adalah sebagai berikut:

  1. lingkaran biru bermakna kemerdekaan berfikir, gagasan­gagasan baru, kecepatan mengambil keputusan, ketepatan bertindak, keberanian, kewaspadaan, kepercayaan diri dan keteguhan hati dalam berjuang; dan
    1. dua siluet berwarna kuning kunyit bermakna gotong royong, harmonisasi antara modernitas dan kearifan lokal, menjunjung tinggi kesetara­ an sosial, mengusung percepatan ekonomi dan keadilan distribusi pada saat yang sama. Warna kuning kunyit melambangkan kemakmuran, seperti warna padi yang siap panen, melam­ bangkan gagasan yang selalu segar dan siap diimplementasikan.

BAB VI

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 9

Partai NasDem bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis, berkeadilan dan berkedaulatan.

Pasal 10

Dengan semangat kebangsaan, Partai NasDem berfungsi untuk:

  1. memperkuat kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    1. mewujudkan negara kesejahteraan sesuai man­ dat konstitusi;
    1. mengembangkan kehidupan politik kebangsaan yang demokratis, partisipatif dan beradab;
    1. menciptakan tatanan perekonomian dengan prinsip demokrasi ekonomi;
    1. menegakkan keadilan sosial dan supremasi hukum;
    1. memenuhi hak asasi manusia, serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia; dan
    1. mengembangkan kepribadian bangsa yang luhur dan kehidupan sosial budaya yang ega­ liter berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

BAB VII

KEDAULATAN

Pasal 11

Kedaulatan Partai NasDem berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB VIII

KEANGGOTAAN

Pasal 12

  1. Anggota Partai NasDem adalah Warga Negara Indonesia yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem yang mempunyai kartu anggota.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan ke­ wajiban keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

  1. Anggota berhenti karena:
    1. meninggal dunia;
    1. mengundurkan diri; dan
    1. diberhentikan.
  2. Anggota diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
    1. melanggar Anggaran Dasar dan Aanggaran Rumah Tangga;
  • melanggar Peraturan Partai dan/atau melanggar Kebijakan Partai; dan
    • menjadi anggota partai politik lain;
  • Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB IX

ANGGOTA KEHORMATAN

Pasal 14

  1. Partai NasDem dapat mengangkat Anggota Kehormatan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X

REKRUTMEN ANGGOTA

Pasal 15

  1. Setiap orang dapat mendaftarkan diri sebagai anggota Partai NasDem sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Partai NasDem.
  2. Partai NasDem melakukan rekrutmen terhadap Warga Negara Indonesia untuk menjadi anggota Partai.
  3. Tata cara rekrutmen anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

BAB XI

REKRUTMEN JABATAN POLITIK

Pasal 16

  1. Partai NasDem melakukan rekrutmen terhadap Warga Negara Indonesia untuk ditetapkan sebagai calon pejabat politik:
    1. calon Presiden dan/atau Wakil Presiden;
    1. calon Gubernur dan/atau Wakil Gubernur;
    1. calon Bupati dan/ atau Wakil Bupati;
    1. calon Walikota dan/atau Wakil Walikota; dan
    1. calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia; dan
    1. calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Setiap orang dapat mendaftarkan diri sebagai calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apa­ bila memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rekrutmen jabatan politik dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Partai NasDem.

BAB XII

PENDIDIKAN POLITIK

Pasal 17

  1. Partai NasDem menyelenggarakan pendidikan politik internal dan eksternal.
  2. Pendidikan politik internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk kader Partai NasDem berupa materi pengkaderan sesuai dengan jenjang dalam sistem kaderisasi.
  3. Pendidikan politik eksternal diperuntukkan untuk warga negara berupa pendidikan kewarganegara­ an dan kebangsaan.

Pasal 18

  1. Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem mem­ persiapkan sistem pengkaderan.
  2. Sistem pengkaderan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Partai.

BAB XIII

PERANGKAT PARTAI DAN STRUKTUR PARTAI

Bagian Kesatu Perangkat Partai NasDem

Pasal 19

  1. Perangkat Partai NasDem terdiri atas:
    1. Majelis Tinggi Partai;
  • Mahkamah Partai;
    • Dewan Pimpinan Partai;
    • Dewan Pertimbangan Partai; dan
    • Dewan Pakar Partai.
  • Ketentuan mengenai perangkat partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, d dan huruf e diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20

Struktur Dewan Pimpinan Partai terdiri atas:

  1. Dewan Pimpinan Pusat selanjutnya disingkat DPP;
  2. Dewan Pimpinan Wilayah selanjutnya disingkat DPW;
  3. Dewan Pimpinan Daerah selanjutnya disingkat DPD;
  4. Dewan Pimpinan Cabang selanjutnya disingkat DPC; dan
  5. Dewan Pimpinan Ranting selanjutnya disingkat DPRt.

Pasal 21

Partai NasDem dapat membentuk Perwakilan Luar Negeri yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Partai.

Pasal 22

Ketentuan mengenai struktur Dewan Pimpinan Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem.

BAB XIV

PERMUSYAWARATAN

Pasal 23

Jenis­jenis permusyawaratan partai meliputi:

  1. Kongres;
    1. Kongres Luar Biasa;
    1. Rapat Kerja Nasional;
    1. Rapat Koordinasi Nasional;
    1. Rapat Dewan Pimpinan Pusat;
    1. Rapat Kerja Wilayah;
    1. Rapat Koordinasi Wilayah;
    1. Rapat Dewan Pimpinan Wilayah;
    1. Rapat Kerja Daerah;
    1. Rapat Dewan Pimpinan Daerah;
    1. Rapat Kerja Cabang; dan
    1. Rapat Dewan Pimpinan Ranting.

BAB XV

KEPENGURUSAN PARTAI

Pasal 24

Kepengurusan Partai terdiri atas :

  1. Dewan Pimpinan Pusat Partai berkedudukan di Ibu Kota Negara;
  2. Dewan Pimpinan Wilayah Partai berkedudukan di Ibu Kota Provinsi;
  3. Dewan Pimpinan Daerah Partai berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota;
  4. Dewan Pimpinan Cabang Partai berkedudukan di Kecamatan/Distrik; dan
  5. Dewan Pimpinan Ranting Partai berkedudukan di Desa/Kelurahan atau sebutan lain.

BAB XVI

KETERWAKILAN PEREMPUAN

Pasal 25

Keterwakilan perempuan dalam Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang berlaku.

BAB XVII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 26

  1. Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
  • Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XVIII

TATA URUTAN ATURAN PARTAI

Pasal 27

  1. Tata urutan aturan Partai adalah sebagai berikut:
    1. Anggaran Dasar Partai;
    1. Anggaran Rumah Tangga Partai;
    1. Peraturan Partai;
    1. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat;
    1. Instruksi Dewan Pimpinan Pusat;
    1. Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah; dan
    1. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah.
  2. Setiap aturan Partai yang ditetapkan Dewan Pimpinan Partai tidak boleh bertentangan dengan aturan Partai yang lebih tinggi.

BAB XIX

KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAI

Pasal 28

Keuangan dan kekayaan Partai diperoleh dari :

  1. iuran pengurus dan anggota; dan
  2. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang­undangan yang berlaku;

BAB XX

MAJELIS TINGGI

Pasal 29

  1. Majelis Tinggi adalah pengambil keputusan ter­ tinggi Partai NasDem.
  2. Majelis Tinggi Partai NasDem yang pertama terdiri dari individu yang ditunjuk oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem berdasar­ kan amanat kongres pertama dan apabila terjadi kekosongan jabatan, anggota Majelis Tinggi akan diisi berdasarkan hasil rapat pleno Majelis Tinggi.
  3. Majelis Tinggi beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang dan/atau paling banyak 7 (tujuh) orang.
  4. Ketua Majelis Tinggi dipilih dari dan oleh anggota, kedudukan Ketua Majelis Tinggi merangkap anggota.
  5. Majelis Tinggi berwenang untuk menyetujui dan/ atau membatalkan kebijakan partai.
  6. Keputusan Majelis Tinggi diambil melalui rapat internal Majelis Tinggi.
  7. Keputusan Majelis Tinggi bersifat final dan me­ ngikat untuk internal Partai.
  8. Keanggotaan Majelis Tinggi Partai berakhir apabila Anggota Majelis Tinggi berhalangan tetap dan/ atau mengundurkan diri.

BAB XXII

MAHKAMAH PARTAI

Pasal 30

  1. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang di­ tunjuk melalui Keputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai.
    1. Mahkamah Partai berwenang menyelesaikan perselisihan internal Partai.
    1. Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari.
    1. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai.

Pasal 31

  1. Penyelesaian perselisihan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berkaitan dengan:
    1. kepengurusan;
    1. pelanggaran terhadap hak anggota Partai;
    1. pemberhentian keanggotaan;
    1. penyalahgunaan kewenangan;
    1. pertanggungjawaban keuangan; dan/atau
    1. keberatan terhadap keputusan Partai.
  2. Perselisihan yang diajukan ke Mahkamah Partai harus melalui tahapan musyawarah terlebih dahulu antara para pihak yang berselisih.
  • Putusan Mahkamah Partai terkait perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan bersifat final dan mengikat.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Partai.

BAB XXIII

PEMBUBARAN PARTAI

Pasal 32

  1. Partai hanya dapat dibubarkan oleh Majelis Tinggi atas usulan Kongres Luar Biasa yang diselenggara­ kan khusus untuk itu.
  2. Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila diusulkan oleh seluruh Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah.

BAB XXIV

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 33

  1. Hal­hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar Partai NasDem hanya dapat diubah oleh Kongres.

BAB XXV

Pasal 34 ATURAN PENUTUP

Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 November Tahun 2019 Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem

Surya Paloh

Ketua Umum