Foto: Ilustrasi Pemilu
Jakarta
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa proses pembentukan norma baru terkait presidential threshold dalam UU Pemilu akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang meminta penghapusan ambang batas pencalonan presiden dilakukan tanpa mengorbankan cita-cita demokrasi.
“Kami adalah lembaga yang diamanahkan oleh konstitusi untuk menjalankan tugas ini. Percayakan kepada kami. Prosesnya akan dibangun dengan transparan dan akuntabel,” ujar Rifqinizamy dalam program Kontroversi di MetroTV, Kamis (16/1).
Rifqi, sapaan akrabnya, memastikan masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengawasan proses ini. Semua rapat Komisi II akan disiarkan langsung melalui media sosial, sehingga transparansi dan akuntabilitas terjaga.
“Kami menjamin partisipasi publik. Rapat-rapat di Komisi II direkam dan disiarkan secara langsung. Seluruh proses ini bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Rifqi.
MK, dalam putusannya, meminta DPR dan pemerintah melakukan rekayasa konstitusi untuk mencegah jumlah pasangan capres-cawapres yang terlalu banyak jika partai politik peserta pemilu mencapai 30. MK menilai hal tersebut berpotensi menciptakan situasi kontraproduktif dalam pelaksanaan demokrasi.
Rifqi menjelaskan bahwa MK berperan sebagai negative legislature, yang hanya membatalkan norma tanpa membentuk aturan baru. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah diberikan tanggung jawab untuk merumuskan norma baru melalui rekayasa konstitusi.
“Tugas ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai pembentuk undang-undang. Rekayasa konstitusi ini bertujuan untuk memastikan hak konstitusional warga negara terpenuhi, sekaligus menjaga keseimbangan dalam proses pemilu,” jelas legislator dari Partai NasDem ini.
Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu pada 21 Januari 2025. Agenda tersebut akan membahas formulasi norma baru dengan melibatkan pegiat kepemiluan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami akan mengevaluasi semua aspek pemilu, baik pileg, pilpres, maupun pilkada. Komitmen kami adalah memastikan proses ini berjalan serius dan melibatkan seluruh pihak terkait,” tutup Rifqi.
Dengan pendekatan transparan dan kolaboratif, DPR berkomitmen menjaga kepercayaan publik sekaligus mewujudkan pemilu yang lebih demokratis dan inklusif.