Foto: Ilustrasi Warga Melapor ke Polisi

JAKARTA

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menolak laporan masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022.

“Perkapolri ini menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat. Siapapun rakyat yang meminta perlindungan hukum, Polri wajib merespons,” ujar Rudianto dalam program Hotroom Metro TV, Rabu (8/1).

Rudianto, yang mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan I (Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar), menyoroti kasus tragis penembakan terhadap pemilik rental mobil. Ia menilai, tragedi itu tidak akan terjadi jika polisi menjalankan tugasnya mendampingi masyarakat.

“Seandainya polisi mendampingi, peristiwa ini mungkin bisa dicegah. Ini menjadi pengingat bahwa laporan masyarakat tidak boleh diabaikan oleh Polsek maupun Polres mana pun,” tegasnya.

Lebih jauh, Rudianto mengingatkan bahwa Polri tidak hanya bertugas menerima laporan, tetapi juga menindaklanjutinya secara profesional. Pendekatan ini penting untuk mewujudkan kepastian hukum sekaligus memperkuat fungsi polisi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.

Mengutip adagium hukum klasik, Rudianto menegaskan bahwa keadilan harus menjadi prioritas utama penegakan hukum. “Fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto—Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh, dan hukuman harus setimpal dengan perbuatan,” katanya.

Rudianto berharap Polri ke depan dapat benar-benar menginternalisasi semangat melayani masyarakat dan menempatkan perlindungan hukum sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugasnya.

Bagikan Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *