Di tengah kondisi pandemi saat ini, berbagai sektor mengalami hantaman keras akibat dampak dari pandemi Covid-19, tak terkecuali sektor pertanian. Kesejahteraan petani merupakan hal krusial yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
Dalam mewujudkan kesejahteraan petani, Wakil Ketua Bidang Pertanian, Peternakan dan Kemandirian Desa DPW Partai NasDem Provinsi Bali, Tjok Istri Ngurah Roosany menyatakan dukungannya terhadap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Wanita yang akrab disapa Tjok Rosa itu mengatakan bahwa menjamin perlindungan dan peningkatan dari segi kualitas baik kualitas hidup maupun kualitas sarana dan prasarana petani merupakan hal yang penting untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan petani yang meningkat.
“Menjamin perlindungan petani, memberikan pendampingan, memaksimalkan komoditi strategis pertanian, menyediakan jaminan asuransi, serta mendukung sarana dan prasarana pertanian merupakan poin-poin penting yang harus diperoleh petani melalui Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” paparnya.
Menurutnya, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini harus diikuti oleh daerah lain, sehingga tingkat kesejahteraan petani akan meningkatkan sejalan dengan kualitas dan pengetahuan petani yang bertambah.
“Semangat dalam melindungi dan memberdayakan petani di setiap daerah harus ditanamkan. Melalui regulasi yang pro petani diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani,” ungkapnya.
Di Bali, sektor pertanian bukan hanya sekadar sektor yang mempunyai peranan strategis dalam struktur pembangunan perekonomian, namun telah menjadi sebuah tradisi dan budaya bagi masyarakat Bali. Walau demikian, seiring berjalannya waktu, kontribusi pertanian kepada ekonomi Bali kian mengalami penurunan. “Penurunan kontribusi pertanian tersebut tidak luput dari faktor tingkat kesejahteraan dan kualitas petani yang tak kunjung mumpuni,” imbuh Tjok Rosa.
Tjok Rosa menilai perda ini merupakan sebuah langkah yang baik bagi petani dan sektor pertanian di Indonesia khususnya di Bali untuk mengatasi berbagai persoalan di sektor pertanian. Oleh karenanya ia mengajak seluruh daerah untuk bergotong royong dalam mewujudkan kesejahateraan bagi petani.
“Persoalan klasik di sektor pertanian seperti pupuk, air, irigasi, penyuluh, benih, harga, hilirisasi industri, konflik agraria, dan lain-lain perlu diperhatikan dan dicarikan solusi untuk kedepan,” tegasnya.
Tjok Rosa percaya dengan semangat untuk melindungi dan memberdayaan petani melaui perda ini, sektor pertanian di Indonesia akan maju dan kesejahteraan petani akan meningkat.